Renstra (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi atau instansi pemerintah yang berorientasi pada hasil dan berlaku untuk jangka menengah, umumnya selama 5 (lima) tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun untuk mencapai tujuan pembangunan. Komponen Utama Dokumen Renstra
-
- Visi dan Misi: Arah jangka panjang dan cita-cita utama yang ingin dicapai organisasi.
- Tujuan & Sasaran: Target hasil (outcome) yang lebih spesifik dan terukur.
- Strategi & Kebijakan: Langkah-langkah konkrit dan pedoman pengambilan keputusan untuk mencapai sasaran tersebut.
- Program & Kegiatan: Rincian langkah aksi (tindakan) yang akan dieksekusi.
Berikut Dokumen Renstra Kecamatan Ponggok Tahun 2025 – 2029.
Kecamatan Ponggok – OPD Kabupaten Blitar