Perjanjian kinerja kecamatan adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara camat dengan pimpinan di atasnya (biasanya bupati/walikota) mengenai target kinerja yang harus dicapai oleh kecamatan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi akuntabilitas kinerja kecamatan.
Berikut Perjanjian Kinerja Kecamatan Ponggok Tahun 2024
[embeddoc url=”https://kec-ponggok.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2025/07/5.-PK-Tahun-2024-KEC-PONGGOK_compressed.pdf”]
Kecamatan Ponggok – OPD Kabupaten Blitar