
Standar pelayanan publik kecamatan adalah pedoman penyelenggaraan dan penerimaan layanan yang wajib ditetapkan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini mencakup kejelasan persyaratan, prosedur, jangka waktu (SLA), dan biaya (gratis/sesuai perda) untuk setiap jenis layanan administrasi.
Setiap Kantor Kecamatan memiliki Surat Keputusan (SK) Camat mengenai standar pelayanan yang berlaku di wilayahnya. Berdasarkan pedoman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), berikut adalah SK PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR CAMAT PONGGOК KABUPATEN BLITAR. Disini
Kecamatan Ponggok – OPD Kabupaten Blitar