Perjanjian kinerja kecamatan adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara camat dengan pimpinan di atasnya (biasanya bupati/walikota) mengenai target kinerja yang harus dicapai oleh kecamatan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi akuntabilitas kinerja kecamatan.
Berikut Perjanjian Kinerja Kecamatan Ponggok Tahun 2026
Kecamatan Ponggok – OPD Kabupaten Blitar